oleh

Hotel Sukho di Panongan Kantongi Izin Lengkap dari Pemkab Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Hotel Sukho di Kampung Cipari RT 005 RW 002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ternyata sudah memiliki surat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Surat izin tersebut diantaranya, Surat Izin Lingkungan, Surat Izin Domisili, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha dan Site Plan.

Managemen Hotel Sukho Thimotius membenarkan, pihaknya sudah mengantongi surat izin lingkungan dari masyarakat sekitar, RT dan Kantor Desa dan juga surat izin dari Pemkab Tangerang.

“Sebagai warga negara yang baik, kami dari awal sudah mengurus dan memiliki ijin. Ijinnya pun resmi dari RT, kemudian Desa, Kecamatan, sampai ke Dinas- Dinas terkait di Kabupaten Tangerang,” kata Thimotius sembari menunjukkan bukti surat izin asli kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Thimotius menegaskan, perlu menyampaikan informasi surat izin tersebut ke public lantaran akhir-akhir ini ada beberapa orang yang mengatas namakan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang dan tiba-tiba menanyakan mengenai perizinan.

“Beberapa hari ini, ada orang yang tiba-tiba menanyakan masalah izin. Tapi kami tidak begitu gampangnya memperliharkan surat izin asli yang kami miliki kepada orang tersebut,” ujarnya.

Selain kedatangan orang-orang yang tidak dikenal, berita miring mengenai Hotel Sukho tak mengantongi izin lingkungan dan tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait juga mulai bermunculan.

“Karena itu, kami telah mengundang beberapa rekan media untuk memperlihatkan surat izin yang kami miliki. Mulai dari Surat Kerangan Domisili Usaha Nomor 503/112-Ds.Ckr/2017, Surat Permohonan Izin Lingkungan membangun usaha Hotel yang ditandatangani Ketua RT/RW dan Kepala Desa setempat, Surat Pendaftaran Penanaman Modal Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 94/3603/PI/PMDN/2018,” jelasnya.

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang : Pemotong Bantuan Terdampak Covid-19 Bisa Dihukum Mati.

Selain itu, lanjut Thimotius, pihaknya juga telah memiliki Izin Prinsip Nomor : 653/231-DPMPTSP/2018, Surat Izin Pengesahan Rencana Tapak Rinci (Site Plan) Nomor : 651.2/95-RT.DTRB, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 644/666-DPMPTSP/2018 dan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120111031883.

“Sekali lagi, kami sampaikan disini bahwa Hotel Sukho sudah mengantongi surat izin dari masyarakat, RT, Kantor Desa dan Pemkab Tangerang,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email