oleh

Hotel Amaris Ditenggat 3X24 Jam Bongkar Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sempat membisu, pejabat nomor satu di Korps Praja Wibawa, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya angkat bicara seputar kasus pelanggaran proyek pembangunan Hotel Amaris, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara.

 

 

Bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, karena menyalahi rekomendasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari yang telah diajukan oleh pihak pemohon. ** Baca juga: Kejari Tigaraksa Monitor Kasus Hotel Amaris di Tangsel

 

“Hari ini kami akan memberikan surat teguran kedua,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah, lewat pesan singkat kepada kabar6.com, Selasa (3/11/2015).

 

Dijelaskannya, dalam salinan surat teguran Satpol PP Kota Tangsel juga merekomendasikan kepada pihak pengelola Hotel Amaris agar membongkar KLB yang “kelebihan”.

 

Azhar mengharapkan pemilik gedung dapat kooperatif dan mau membongkar sendiri lantai bangunan. “Teguran 3X24 jam Bang,” jelas mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Tangsel ini.

 

Pascamencuatnya pelanggaran payung hukum dan pekerja proyek menyebutkan ada oknum Pamong Praja yang membekingi, Azhar mengaku langsung menindaklanjuti.

 

Setelah dilakukan penyelidikan ia telah memberikan surat teguran pertama kepada pengembang industri jasa penginapan tersebut. ** Baca juga: Tolak PP Pengupahan, Buruh Kepung DPRD Banten

 

Azhar mengklaim, proses yang sudah dilaksanakan institusinya menghentikan kegiatan proyek. Disebutkan olehnya semua alat kerja disita. Saat ditanya langkah selanjutnya jika pihak pengelola tidak mengubris surat teguran kedua. ** Baca juga: Tolak PP Pengupahan, Buruh Kepung DPRD Banten

 

“Kita lihat dulu aja ya reaksi mereka ya bang. Kalau mereka gak mau bongkar sendiri ya kita segel,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email