oleh

Horeee, Gaji PNS Naik 5 Persen Dirapel Enam Bulan

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei kemarin telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2013, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski persentase kenaikan gaji tidak begitu signifikan, namun diklaim tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur Pamong Praja di Indonesia.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Uus Kusnadi, mengakui adanya kenaikan gaji pokok PNS. Kenaikan tersebut menurutnya sebesar 5 persen, dengan nominal rata-rata mencapai Rp 180 ribu.

“Nanti akan menggunakan tabel terbaru untuk impasing atau kekurangan dan pembayaran pokok dari bulan Januari sampai dengan Juni,” katanya, Jumat (13/6/2014). Kepastian kenaikan gaji sesuai dengan dengan surat edaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Uus bilang, waktu efektif diberlakukannya kenaikan gaji pokok mulai Januari kemarin. Sedangkan pembayarannya baru dapat direalisasikan mulai Juli mendatang. **Baca juga: Pemberkasan CPNS K-II Tangsel Melibatkan Polisi?

Artinya, akumulasi total atau rapel yang akan diterima setiap PNS sebanyak enam bulan. Sebelum ada ketentuan kenaikan gaji, alokasi dana belanja tidak langsung untuk membayar 5.130 PNS se-Kota Tangsel sebesar Rp 20 miliar. **Baca juga: Hasil Kunker DPRD Tangsel Dipertanyakan.

“Kurang lebih Juli totalnya Rp 21,5 miliar sementara perhitungan uang rapel selama 6 bulan terhitung dari Januari hingga Juni sebesar Rp 6 miliar,” bilangnya seraya menjelaskan bahwa dana yang digelontorkan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat pos  Dana Alokasi Umum.(yud)

Print Friendly, PDF & Email