oleh

Hore! Gubernur dan Wakil Serta Anggota DPRD Dapat THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabar gembira bagi semua kalangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, jelang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah yang akan datang.

Pasalnya, tidak hanya pegawai saja yang dapat Tunjangan Hari Raya (THR), Gubernur, Wakil Gubernur hingga seluruh anggota di kursi DPRD Banten juga mendapatkannya.

Pemberian THR ada yang bersumber dari dana APBN atau pemerintah pusat, ada juga yang bersumber dari APBD Provinsi Banten sendiri, yang pencairannya sudah bisa dicairkan paling lambat pada 24 Mei mendatang.

Kepastian itu tertuang dalam surat edaran (SE) 900/1714-BPKAD/2019 perihal gaji dan tunjangan kinerja bulan ke 13 dan 14 tahun anggaran 2019 tertanggal 17 Mei.

Dalam surat itu diterangkan dalam rangka meningkatan kesejahteraan pegawai di lingkup Pemprov Banten agar pihak-pihak terkait mengajukan pencairan gaji ke-13 dan 14 dengan sejumlah komponen yang dibayarkan.

Komponen tersebut terdiri atas gubernur dan wakil gubernur dengan gaji, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Komponan yang sama juga berlaku untuk anggota dan pimpian DPRD. Sementara untuk ASN adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan PNS (TPPNS). Sedangkan untuk pegawai non ASN hanya THR berupa honorarium.

Pengajuan pencairan gaji ke-14 selambat-lambatnya harus sudah disampaikan pada 22 Mei. Untuk pengajuan gaji ke-13 disampaikan pada pertengahan Juni.

Penjabat (Pj) Sekda Banten Ino S Rawita membenarkan, jika THR atau gaji ke-14 akan dicairkan pada pekan depan. Dia mengaku, dari ketersediaan anggaran pun tidak menemui kendala dan direncanakan sudah bisa diterima pada 24 Mei.

“Uang sudah tersedia, sudah ada, sudah tidak ada masalah. Nanti, mudah-mudahan para pegawai akan menerima THR dengan tepat waktu sesuai dengan harapan pusat pada 24 Mei,” kata Ino, usai memimpin rapat koodinasi dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (17/5/2019).

Mantan Penjabat sementara (Pj) Bupati Lebak itu juga tak membantah, jika alokasi THR itu juga diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur, para pegawai honorer dan seluruh anggota DPRD Banten.

“Tergantung pada aturan, kan ada gajinya ada ininya (tunjangan-red), tetap dapat. THR itu sebenarnya gaji ke-14 yang dibayarkan. Anggota DPRD juga sama, di (surat) edaran dari pusat juga ada,” katanya.

Agar dana tersebut bisa dicairkan tepat waktu, dia meminta kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan seluruh persyaratan administrasinya.

Akan tetapi, ditanya total anggaran yang disiapkan untuk pembiayaan gaji ke-13 dan 14, Ino mengaku tidak hafal.

**Baca juga: Guru Ngaji Tewas Dibacok Murid di Gunung Sari.

“Makanya secara administrasi didorong, jangan nanti mengganjal. Jangan yang ini cair yang itu enggak kan kasihan,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, untuk proses pencairan gaji ke-13 dan 14 pihaknya sudah menyosiasasikannya ke seluruh OPD melalui rapat koordinasi kemarin.

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta masing-masing OPD memerkirakan jumlah kebutuhan anggaran yang diperlukan.

“Sedang direkap dan kemungkinan awal pekan depan sudah kelihatan terkait jumlah kebutuhan anggarannya,” tuturnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email