oleh

HNSI Banten Minta Perda RZWP3K Tidak Batasi Aktivitas Nelayan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil(RZWP3K) tidak membatasi aktivitas nelayan.

Ketua DPD HNSI Banten, Sabrawijaya mengatakan kepentingan nelayan harus tetap terakomodir dalam Raperda tersebut. Pihaknya juga mengusulkan agar dalam aturan yang kini tengah digodok itu tidak membatasi aktivitas nelayan.

“Kami ingin agar kepentingan nelayan tetap berjalan, terutama nelayan tangkap agar tidak boleh dikasih zonasi tertentu. Dimana itu ada ikan mau di zona tambang, zona wisata maupun zona industri harus ditangkap. Karena itu untuk kehidupan mereka,” kata Sabrawijaya saat audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RZWP3K di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (11/8/2020).

Menurut Sabrawijaya, pihaknya tidak menginginkan Raperda tersebut hanya berdampak pada eksploitasi nelayan.

“Dalam berusaha semakin sulit. Kalau masuk zona tambang dipidana, itu repot. Kami berharap neyalan bebas dimanapun kalau memang (nelayan) tangkap boleh. Tapi kalau bagan kan itu budidaya harus diatur karena membutuhkan tempat,” ujarnya.

Terkait tambang pasir, kata Sabrawijaya, hal tersebut juga dibutuhkan oleh masyarakat. Pihaknya tidak bisa menghalangi.

“Tapi harapan kami jangan ada yang terlalu untung dan jangan ada yang terlalu dirugikan. Contohnya CSR (cooporate social respinsibility) dari pengusaha tambang, tapi akhirnya jadi rebutan di bawah jadi fitnah. HSNI kan organisasi yang dibentuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1973, jasi sewajarnalya bisa mengakomodir (penyaluran) CSR itu, apapun bentuknya,” katanya.

Terkait adanya penolakan dari beberapa kelompok nelayan terhadap Raperda tersebut, dirinya menilai, masyarakat tidak boleh menolak kepentingan negara dan daerah. Namun, pihaknya berharap regulasi tersebut harus dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

“Jangan cuma pusat saja yang diuntungkan, tapi daerah engga dapat apa-apa. Apalagi Perda ini kan memperkuat KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang kini melebar wewenangnya kemana-mana. Jadi kalau daearah ngga punya wewenang cabut saja UU otonmi daerah,” ujarnya.

Ketua Pansus RZWP3K, Miftahudin mengatakan, Ia akan mengakomodir masukan HSNI ke dalam draf raperda.

“Tadi kan disebut, HSNI sudah memahami. Mereka nggak mau ganggu laju pembangunan. Cuman mereka mohon nelayan ini kan sudah ada sejak lama, jangan diganggu, (ruang) tangkap nelayan juga dibebaskan. Dan saya kira ngga ada masalah,” kata Miftah.

Miftah juga menilai, aktifitas nelayan tidak akan menganggu zonasi wilayah baik tambang, wisata maupun industri. “Mereka nggak ganggu apa-apa juga. Apalagi kan ini laut lepas,” katanya.

**Baca juga: Wakil Ketua DPRD Banten Nilai Tuntutan Akamsi Banten Sah-sah Saja.

Terkait adanya masukan bagi pengusaha tambang untuk memberikan CSR, Miftah mengaku hal itu akan diatur dalam Raperda tersebut. “Kita akan buat regulasinya. Jadi setiap penambangan pasir ada CSR,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email