oleh

HMI Tangerang Raya Tolak Revisi UU KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Kota Tangerang, Kamis (19/9/2019).

Aksi tersebut menolak atas disahkan revisi Undang – Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002 tentang komisi tindak pidana korupsi.

Ketua Umum HMI Tangerang Raya, Anov Rezando mengatakan dalam perubahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi karena didalam perubahan tersebut adanya pasal – pasal dianggap melelahkan KPK.

“Pertama kita perlu menanyakan sejauh mana perlunya, kenapa undang – undang ini dirubah, kenapa undang undang direvisi ya. Kita perlu menanyakan itu kepada pihak yang memang punya wewenang merubah khususnya DPR RI dan disahkan oleh Presiden,” ujar Anov.

Anov mengatakan UU tersebut tak sampai 2 minggu revisi telah disahkan. Namun ia mempertanyakan urgensi dalam pengesahan UU tersebut. Dalam orasi tersebut HMI Tangerang Raya menyampaikan tuntutan, diantaranya:

“Pertama, HMI Tangerang Raya menolak perubahan Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi. Kedua, mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penolakan undang – undang nomor 30 tahun 2002,” tegas Anov

“Kami mengecam Joko Widodo dan DPR RI atas sikap arogansi terhadap pengesahan undang – undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” tambahnya.

**Baca juga: Disperindag: Labelisasi Produk Halal Masih Bersifat Sukarela.

Anov juga mengatakan sebelumnya pihak belum melakukan aksi tersebut didaerah. Namun, ia mengatakan Pengurus Besar HMI telah mengkonfirmasi langsung ke Kantor KPK.

“Makanya setelah melihat hasil dari pb hmi mereka pun menolak dan mengintruksikan ke cabang – cabang Indonesia untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email