oleh

HMI Tangerang Raya Tolak Investasi Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut mendapatkan penolakan keras dari kalangan masyarakat dan organisasi mahasiswa. Kali ini, penolakan tersebut dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Ahmad Izad Jazuly menegaskan, HMI dengan lantang menolak investasi miras tersebut. Karena dinilai lebih banyak dampak negatif atas sebuah kebijakan tersebut.

“Kita menolak investasi miras, sebab jika pemerintah melegalkan Investasi miras lebih banyak dampak negatif dibandingkan dampak positif,” ujar Izad kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Karena pada hari ini, kata Izad, Indonesia sudah mulai krisis moral dan nilai-nilai kehidupan. Sebab miras sangatlah bertentangan sekali dengan nilai Pancasila dan ajaran-ajaran yang ada di Indonesia.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Salurkan 300 Paket Bantuan untuk Disabilitas

“Intinya HMI Tangerang raya menolak keras, dan tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang bertentangan dengan moral kehidupan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email