oleh

HMI Ciputat Desak Komisi 2 DPRD Tangsel Usut Anggaran DPMP3AKB

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah lebih dari sepekan berlalu audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat dan Komisi 2 DPRD Tangsel terkait persoalan dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) masih belum menemukan titik terang.

Padahal sebelumnya, pihak Komisi 2 menyatakan akan memanggil DPMP3AKB, P2TP2A dan perwakilan HMI Cabang Ciputat untuk duduk bersama mengklarifikasi persoalan tersebut dalam waktu dekat dari audiensi tersebut.

Dari pihak HMI sendiri, pasca audiensi tersebut memberikan batas waktu selama 3 hari agar segera pertemuan klarifikasi itu diselenggarakan. Namun nyatanya, sepekan lebih berlalu klarifikasi belum juga terealisasi.

Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (6/12/2018), Wakil Ketua Komisi 2, Sri Lintang Rossi Aryani mengatakan bahwa komisi 2 akan mengevaluasi DPMP3AKB dalam Rapat Kordinasi Evaluasi pada tanggal 11 Desember yang akan datang.

“InsyaAlloh tanggal 11 Desember di rakor evaluasi akan di tindak lanjuti dengan Dinas,” kata Sri.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengatakan bahwa waktu-waktu ini jadwal Anggota Dewan Komisi 2 cukup padat dengan bebeberapa agenda seperti pansus dan reses.

“Kegiatan Pansus sampai tanggal 13 Desember, lanjut reses tanggal 14-16 Desember, setelah reses kemungkinan temen-temen mahasiswa baru bisa dilibatkan,” terang Sri.

Terpisah, menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Ciputat, Tharlis Dian Syah Lubis, Kamis (6/12/2018) Sore mengatakan, kinerja legislasi di Tangsel ini cenderung asal-asalan.

Bila kita melihat fenomena OPD di Tangsel tentu saja tidak terlepas dari permasalahan-permasalah.

Seperti kita lihat pada OPD Tangsel bernama DPMP3AKB. Alokasi anggaran yang dibahas oleh Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciputat memang itu adalah salah satu hal yang terjadi di internal Pemkot Tangsel.

“Sejak adanya Audiensi yang dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang Ciputat, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait adanya alokasi anggaran siluman yang menyimpang dari DPMP3AKB kepada P2TP2A di Tangsel. Ini tentu saja tidak terjadi seperti yang terlihat hari ini. Kita harus melihat proses kenapa hal ini bisa terjadi,” ujar Tharlis.

Tharlis juga mengatakan, ada wewenangan dalam hal birokrasi pemerintahan yang disalah gunakan oleh eksekutif maupun legislatif.

Dan, ini harus segera dituntaskan. Kami meminta agar Komisi II DPRD Tangsel serius, apalagi pada saat yang bersamaan HMI Cabang Ciputat, menyurati dan meminta klarifikasi dalam persoalan ini. Ini tentu saja harus segera di respon dengan secepat-cepatnya.

“Karena apa yang dimintai klarifikasi oleh HMI Cabang Ciputat, terkait alokasi anggaran Dinas DPMP3AKB kepada P2TP2A ini jelas merupakan sebuah permasalah yang krusial, maka hal yang wajar bila HMI Cabang Ciputat hari ini mempertanyakan. Kita meminta kepada Komisi II DPRD Tangsel, untuk segera memberikan klarifikasi yang jelas kepada Publik. Agar tidak terjadi simpang siur informasi dan tidak terjadi fitnah yang meluas ditengah-tengah masyarakat Kota Tangerang Selatan,” papar Tharlis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Front Gerakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat, lakukan audiensi dengan Komisi 2, DPRD Kota Tangsel guna menindak lanjuti dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), di Ruang Komisi 2, Gedung Ifa, Kamis (29/11/2018) lalu.

Para mahasiswa tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi 2, Sri Lintang Rosi Aryani dan 4 anggota lainnya yaitu; Vera Ayu Mutiara Pandji, Mulyanah Anwar, Abdul Rasyid dan Shinta Wahyuni Chairudin.**Baca juga:  HMI Ciputat Audiensi Dengan DPRD Tangsel, Soal P2TP2A.

Dalam Audiensi tersebut para anggota Front mempertanyakan status Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang bisa menggunakan anggaran pada DPMP3AKB padahal statusnya hanya lembaga sosial dan bukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) pada dinas tersebut.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email