oleh

Hitungan Sementara, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tangsel Rp700 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menduga ada kurang lebih Rp700 juta penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel tahun 2019.

Hal itu berdasarkan perhitungan kasar sementara yang diungkapkan oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ate Quesyini Ilyas di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis 8 April 2021.

“Hitungan kasar yang sudah kita lakukan 700 juta sekian itu belum yang lainnya, nanti tim auditor lah yang menghitung, kalau sudah keluar kita akan sampaikan ke temen-temen wartawan biar lebih pasti, karena ada ahli nya masing-masing,” ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut Ate, total penyalahgunaan itu masih dalam proses perhitungan di inspektorat. “Jadi kita minta samakan dengan Inspektorat Tangerang Selatan, jadi saat ini sedang proses perhitungan,” paparnya.

Disebelahnya, Kasi Inteligent Kejari Tangsel, Riyan Anugerah mengatakan, dana hibah yang diterima KONI Tangsel pada tahun 2019 itu sebesar Rp7,8 miliar.

“Jadi dari hasil penggeledahan kita ada bukti petunjuk baru, jadi dalam penggeledahan ini ada hasil data yang kita peroleh dari dan mungkin ada tempat-tempat yang lain yang akan kita lakukan (penggeledahan,red) untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kita cari,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan ada dugaan 19 kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel menggunakan dana hibah tahun 2019

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 8 April 2021.

**Baca juga: Kejari Duga Ada 19 Kegiatan Fiktif Dilakukan KONI Tangsel

Ate menjelaskan, penyalahgunaan dana hibah 2019 itu diduga dipakai untuk 19 kegiatan. 3 diantaranya adalah dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan KONI ke wilayah Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan ke Batam, Kepulauan Riau.

“19 kegiatan perjalanan dinas (diduga fiktif ada, red) 3. Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan luar daetah yaitu Batam,” ungkapnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email