oleh

Hingga Juni 2022 Jaksa di Banten Tangani 21 Perkara Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tercatat sejak Januari hingga Juni 2022 ini Kejaksaan Tinggi Banten telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 21 perkara. Kasusnya ada yang masih dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

“Total kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah saat acara Penandatanganan Pakta Integritas di DPRD setempat, Rabu (3/8/2022).

Ia menyebutkan, kasus yang baru dirilis adalah korupsi dana Program Indonesia Pintar di SMP Negeri 17 Kota Tangsel. Kasus penyelewengan dana bantuan pendidikan untuk warga tidak mampu ini sudah menyeret satu orang dan telah ditahan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya. Selama alat buktinya cukup menguatkan untuk menetapkan tersangka lainnya.

Aliansyah berpesan kepada para anggota legislator di DPRD Kota Tangsel untuk ikut membantu dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

**Baca juga: Polsek Ciputat Timur Ringkus Tiga Pelajar Lukai Korbannya Pakai Celurit

Penanganan tindak pidana korupsi, menurutnya, harus ditempuh dengan kebijakan integral sistemik. Yaitu adanya keterpaduan antara kegiatan penanggulangan kejahatan dengan seluruh kebijakan pembangunan sistem ideologi politik pertahanan keamanan.

“Segala sesuatu memang tak mudah. Tapi setidaknya tidak akan sia-sia. Harapan akan hadir untuk mereka yang mempercayai perubahan,” ujar Aliansyah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email