oleh

Hingga Februari 2019, 182 WNA Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 182 Warga Negara Asing ditolak masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penolakan WNA tersebut merupakan periode 4 Januari hingga 4 Februari 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, M. Tarmin Satiawan menjelaskan, penolakan tersebut didasari oleh berbagai alasan.

“Mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu,” jelas Tarmin di Kantor Imigrasi Bandara Soetta, Rabu (5/2/2019).

Lanjutnya, alasan terbanyak penangkapan karena tidak memiliki tujuan jelas untuk datang ke Indonesia lewat Bandara Soetta.

Ia meneruskan, Januari ini 2019, WN India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang.

Disusul WN Bangladesh di posisi kedua sebanyak 28 orang.

“Setelah pengamanan WNA, maka selanjutnya Kantor lmigrasi kelas l Khusus Bandara Soetta melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” Tegas Tarmin.

Total, Tarmin menjelaskan ada sekira 47 WNA yang sudah dideportasi dari Indonesia.

Menurut dia, WNA India menempati peringkat pertama yang warganya dideportasi yakni sebanyak 16 orang pada 4 Januari sampai 4 Februari 2019.

Disusul di tempat kedua diisi oleh WN Irak sebanyak enam orang.

Tarmin juga menjelaskan sebanyak 237.965 warga negara asing yang menginjakkan kakinya di Bandara Soetta hingga 4 Februari 2019.

“Kalau untuk WNA yang sudah keluar dari Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 238.995 orang,” lanjut Tarmin.

Untuk warga negara Indonesia sendiri, jelas dia, sudah sebanyak 476.938 warga yang masuk dan 425.500 orang dari dan keluar negeri dari Bandara Soetta.**Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Sebut Pembebasan Lahan Untuk Runway 3 Bandara Soetta Sudah Selesai.

“Hal ini menunjukan bahwa kami serius dalam menegakkan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email