oleh

Hingga 17 Juli 2021 Kegiatan OPD di Tangsel Dibatasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi. Kebijakan itu karena status penyebaran virus Covid-19 sudah zona oranye.

“Setiap OPD tidak melakukan penerimaan kunjungan kerja dan audiensi dari pemerintah, instansi dan masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo lewat surat resminya yang diterima kabsr6.com.

Ia menerangkan, Surat Edaran Nomor: 130.1/2085/Um.Prt dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Maka untuk sementara dari tanggal 17 Juni sampai dengan 17 Juli 2021,” terang Bambang.

**Baca juga: DPU Tangsel Tidak Ada Pengerjaan Hotmix di Jalan Pondok Cabe Raya

Tercatat data kasus Covid-19 di Kota Tangsel hari ini, Sabtu (19/6/2021) pukul 20.54 WIB terjadi penambahan sebanyak 68 kasus terkonfirmasi positif.

Kasus positif telah mencapai 11.939 orang. 475 orang di antaranya dirawat bertambah 47, meninggal 422 bertambah 2.(yud)

Print Friendly, PDF & Email