oleh

Hindari Sakit Hati, Banyak Jabatan Provinsi Banten Dibiarkan Kosong

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyak jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sampai saat ini masih dibiarkan kosong.

Alasannya karena menghindari sakit hati dar pejabat yang baru dilantik, sambil menunggu perubahan dan perampingan SOTK pemerintahan yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, terkait banyaknya jabatan yang kosong dilingkungan Pemprov Banten mulai dari eselon II, III dan IV, hal itu menyusul adanya kebijakan dari Presiden RI, Jokowido.

“Dimana jabatan struktural eselon 2,3 dan 4 itu akan dialihkan ke fungsional. Itu sudah mulai berjalan. Di pusat sudah berjalan. Kita sedang mempersiapkan ke arah situ dan sudah kita petakan, target selesai tahun ini (perubahan SOTK selesai),” terang Komarudin, kepada Kabar6.com, kemarin.

Akibat kejadian itu, kedepan nantinya dipastikan akan banyak pejabat struktural yang menjadi fungsional alias non job, sehingga jabatan yang sampai saat ini masih dibiarkan kosong tersebut sengaja tidak perlu diisi, sambil menunggu perubahan SOTK yang tinggal sebentar lagi.

“Kalau yang struktural saja akan dialihkan ke fungsional, lah kemudian kenapa harus diisi?, karena kemudian yang adapun akan berubah ke fungsional,” katanya.

Komarudin mencontohkan seperti yang saat ini tengah dilakukan Pemprov Banten, dengan melakukan perubahan dan perampingan SOTK dilingkungan Setda Banten, dan saat ini sudah masuk ketahap finalisasi dari pihak Kemendagri.

Dimana, dari sembilan biro yang ada, rencananya kedepan nantinya akan diubah hanya menjadi tujuh biro.

“Sehingga pengurangan yang terjadi, dari sembilan biro ke tujuh bito itu, jabatan yang akan hilang ada 23 jabatan, mulai dari eselon II, III dan IV,” katanya.

Dan sampai saai ini jabatan yang kebetulan masih kosong itu jumlahnya sebanyak 16 kursi. Menyisakan tujuh pejabat struktural lagi yang masih menjabat sampai sekarang yang terancam akan dinon joob kan dari jabatannya.

“Kalau 23 itu diisi semua, berarti yang jadi korban kan 23 orang. Tapi ini cuma 7 karena yang 16 dibiarkan kosong. Kalau 16 diisi semu korban berati jumlahnya 23 orang. Kita tidak ingin ada korban. Kalau dia sudah menduduki kemudian hilang jabatannya, berarti kan korban. Itu makanya tidak diisi,” beber Komarudin.

**Baca juga: Pengesahan Raperda Tambahan Modal Bank Banten Terancam Molor.

Semua itu sengaja dilakukan, dengan alasan untuk melindungi pegawai agar tidak menjadi korban akibat perampingan SOTK yang akan dilakukan tahun depan, selain menghindari sakit hati karena jabatan yang baru diisi kemudian hilang tahun depan.

“Jangan sampai jabatan kita isi, kemudian jabatan dirampingkan, orangnya kemudian gak punya jabatan alias non job, iya (biar gak sakit hati), kan lebih sakit hati karena jabatannya kedepan hilang,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email