oleh

Hindari Penyimpangan, SMK di Lebak Teken Kesepakatan dengan Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan kesepakatan dilakukan 16 kepala sekolah dengan Kajari Lebak, Nur Handayani, Kamis (24/9/2020).

“Kesepakatan ini dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Mengapa kita perlu itu, karena kami sebagai institusi negara dalam bidang pendidikan perlu ada kerja sama terutama meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum,” kata Ketua MKKS SMK Lebak, Falati, kepada wartawan.

Menurut Falati, peran kejaksaan sangat diperlukan mengingat kepala sekolah punya tugas mengelola keuangan negara dan aset pemerintah. MoU dilakukan agar kepala sekolah dapat mendapat pemahaman atau pendampingan hukum dalam mengelola keuangan khususnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).

“Kami ingin pengelolaannya itu benar baik dan akuntabel. Karenanya kerja sama dengan kejaksaan ini diharapkan pengetahuan-pengetahuan hukum meningkat sehingga terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan,” jelasnya

**Baca juga: Bupati Lebak Kesulitan Kontrol Pasien Covid-19 OTG Isolasi Mandiri di Rumah.

Sementara itu, Nur berharap, meminta agar kepal sekolah tidak takut datang untuk berkonsultasi ke kejaksaan.

“Sehingga jika ada permasalahan dapat berkonsultasi atau melakukan pendampingan. Sebelum melakukan itu sebaiknya dilakukan MoU dulu,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email