oleh

Hindari Kekerasan Seksual, Jepang Naikkan Batas Usia Legal Seks untuk Warganya

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah berjalan seabad, Jepang akhirnya menaikkan usia legal warganya menjadi 16 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Hal ini salah satunya dipicu oleh munculnya petisi online pada 2020 lalu.

Petisi tersebut, melansir theguardian, mendesak kenaikan usia legal berbunyi kekhawatiran predator seks pada anak di bawah umur. “Bayangkan ketika Anda berusia 13 tahun. Bagaimana jika anak Anda berusia 13 tahun? Pikirkan saudara laki-laki atau perempuan Anda yang berusia 13 tahun. Bisakah anak berusia 13 tahun menunjukkan niat Ya atau Tidak untuk aktivitas seksual?” demikian bunyi petisi tersebut.

Usia legal sendiri diartikan sebagai konsep seseorang sudah memiliki pemahaman yang cukup untuk menentukan konsen, termasuk dalam aktivitas seksual.

Polemiknya, banyak pihak tidak setuju anak 13 tahun sudah cukup umur memahami konteks semacam itu. ** Baca juga: Palsukan Kematian, Wanita Jerman Nekat Bunuh Orang yang Mirip Dirinya

Karena itulah, Kementerian Hukum di Jepang merombak perundang-undangan usia legal dengan maksud usia anak di bawah umur bisa terlindungi.

Perubahan usia legal ini juga ditujukan agar tidak ada lagi kekerasan atau intimidasi sewenang-wenang pada mereka yang melakukan seks dengan anak di bawah umur berdalih ‘konsen’.

Di sisi lain, rancangan perubahan usia legal juga memperluas definisi soal kejahatan seks. Pelaku nantinya tidak bisa lagi membuat korban bak berada di situasi serba sulit. Sulit untuk melawan secara fisik dan/atau psikologis terkait penyerangan seksual.

Perubahan usia legal juga didasari pada banyak kasus pemerkosaan. Selain itu, menurut data pemerintah, jumlah pelanggaran seks di Jepang telah melonjak tajam, dengan kasus pemaksaan hubungan seksual naik 19,3 persen menjadi 1.656 pada 2022.

Jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan kekerasan atau ancaman juga naik 9,9 persen menjadi 4.708 kasus.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email