oleh

HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Tangsel Paling Lambat Hari Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, meminta seluruh pedagang ritel minyak goreng menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok seharga Rp14 ribu per liter. Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang disampaikan ke sejumlah pedagang di pasar modern dan tradisional.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Tangsel, Gazali Ahmad mengungkapkan, pihaknya telah meminta selambat – lambatnya pada hari ini menjual minyak goreng satu harga sebesar Rp14 ribu.

“Sebenarnya kita sudah bikin surat edaran dari tiga hari yang lalu dan sudah disebar keseluruh pengelola pasar untuk penyesuaian harga minyak goreng. Per hari ini sudah harus di 14 ribu, sesuai permen 30 tahun 2022,” ungkapnya, Rabu (26/1/2022).

“Jadi untuk di pasar tradisional harusnya hari ini sudah diberlakukan hari ini. tapi untuk mekanismenya di pedagang tradisional mungkin butuh waktu untuk itu karena mungkin mereka masih ada stoknya yang kemarin,” jelas Gazali.

Menurutnya, penetapan satu harga pada komoditas minyak goreng saat ini, sebenarnya tidaklah merugikan pedang kecil non ritel modern. Sebab, pedagang bisa mengajukan selisih harga beli dari distributor untuk menyamakan harga jual sebesar Rp 14 ribu per liter.

“Untuk mekanisme sebenarnya mereka bisa menukar minyak gorengnya dan mengambil selisihnya. Jadi pedagang pasar bisa menghubungi distributornya dengan melampirkan faktur pembelian dan stok barangnya berapa dan biaya angkutnya berapa, nanti diklaim sama distributor ke atasnya distributor pusat nanti diklaim. Misal beli harga Rp34 ribu, itu kan Rp 28 ribu per 2 liter, selisihnya dikembalikan bisa. Itu ada mekanismenya dari kementerian perdagangan,” terangnya.

**Baca juga: Temuan Kasus Covid-19, SMPN 4 Tangsel Ditutup Sementara

Ghazali mengakui masih banyak ditemui pedagang-pedagang kecil yang masih menjual harga minyak goreng dikisaran harga Rp19 sampai 20 ribu per liter atau jauh lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.

“Cuma itu masih kita pantau juga kebijakan itu, karena belum ada sosialisasi dari kemendag mekanismenya secara tertulis, kemarin saya dapat mekanismenya secara online dari pihak pengaduan kemendag,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email