oleh

Hermansyah Si Pembunuh Istri Terancam Hukuman Berat

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski Hermansyah, suami keji yang tega menikam  istrinya hingga tewas mengaku hilap dan menyesal, namun, polisi menjerat pembuatan tersangka dengan hukuman berat.

“Kami akan menjerat  tersangka dengan pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana  dengan ancaman hukuman minimal  20 tahun,”ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Priyo Utomo pada kabar6.com, Kamis (3/1/2013).

Sementara Hermansyah yang ditemui di Mapolsek Karawaci secara gamblang mengakui perbuatannya. Ia mengaku hilap dan menyesal karena terlanjur membunuh istrinya.

“Semua ini rasa cemburu. Dia (Nurhasanah) berani selingkuh padahal masih berstatus istri syah saya,”ujar Hermansyah sambil menundukan kepala.

Hermansyah tidak menampik, bila saat ini hubungan rumah tangganya dengan Nurhasanah sedang tidak harmonis. Bahkan sejak beberapa bulan terakhir mereka tidak lagi tinggal di rumah dan tidur seranjang.

“Dia masih istri syah saya, saya ingin memperbaiki hubungan rumah tangga kami,”ujar Hermansyah.

Seperti diketahui M. Nurhasanah (37) tewas dibunuh suaminya Hermansyah (34), di Wisma PKPN Jalan Arya Santika no 72 RT 03/02 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Kamis (3/1/2013).(Ali/ir)

 

Print Friendly, PDF & Email