oleh

Hendak Terbang ke Italia, Pria Srilanka Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria warga negara Srilanka berinisial JP, 29 tahun, diamankan petugas Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, saat hendak menumpang maskapai Thai Airways TG-436. Ia disinyalir terlibat dalam sindikat pemalsuan paspor.

“Tersangka diamankan saat mau ke Italia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Jumat (24/2/2023).

KBRN, Tangerang : Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan seorang warga negara Sri Lanka berinusial JP (29) di Bandara Soekarno Hatta. Bahkan, tiga warga negara asing (WNA) lainnya masih diburu karena diduga sebagai sindikat pemalsu paspor.

“JP terbukti menggunakan paspor palsu Italia saat hendak terbang ke Thailand dengan Thai Airways (TG 436, Red),” ungkap Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Jumat (24/2/2023).

**Baca Juga: Petugas Bandara Soetta Pergoki Pria India Simpan 2,7 Kilo Sabu di Sini

JP, sambung Tito, diketahui memperoleh paspor palsu dari GA (55), WNA asal Italia yang membantunya dalam proses check-in. Kemudian memodifikasi dengan biodata GA dan sebuah boarding pass asli.

“Rekaman CCTV menunjukkan, GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP,” terang Tito.

Paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu berdasarkan uji forensik dokumen Imigrasi Soekarno Hatta, diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta.

“Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia,” tukasnya.

Ditambahkan Kabid Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta, Andhika Pandu Kurniawan, GA melakukan hal itu agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan.

Dia mengaku, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya.

“Kami masih memburu GA (WNA Italia, Red), DT dan VB (WNA Sri Lanka, Red).
Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia,” papar Pandu.

Menurutnya, GA juga diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay) dan ketiga WNA itu telah dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatanya, JP dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp500 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email