oleh

Hearing Dialog Dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, PT Suja Tidak Hadir

image_pdfimage_print

Kabar6-Sesui dengan agenda kerja Komisi I DPRD kabupaten Tangerang dan memperhatikan surat masuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) dengan nomor 701/F12/BIAK/II/2021 perihal dugaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang tidak memiliki sejumlah izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah mengirimkan surat undangan dengan nomor 005/382 – DPRD / 2021, bersifat Penting, perihal undangan Hearing Dialog Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM BIAK Abdul Rafid SH mengatakan, terkait undangan Hearing Dialog Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang itu pihak perusahaan PT Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang itu tidak menghadiri undangan Hearing Dialog tersebut.

“Terkait undangan Hearing Dialog dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang pihak PT Suja tidak hadir, mereka mengirim surat balasan untuk menunda jadwal Hearing Dialog pada 15 Maret 2021 mendatang,” ungkap ketua LSM BIAK Abdul Rafid mengutip keterangan dari ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugroho, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, sebagai lembaga sosial kontrol, pihak hanya memberikan pengaduan terkait sejumlah temuan yang berkaitan dengan perizinan yang diduga belum kantongi oleh PT Suja.

“Kita hanya memberikan aduan saja, untuk menindaklanjuti itu adalah kewenangan dari DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Opick.

Sementara itu anggota komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi partai PAN Sri Panggung mempertanyakan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki oleh PT Suja, menurutnya ada hal janggal ihwal terbitnya IMB tersebut.

“Bagaimana bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu muncul sementara perizinan lainnya belum ada,” ucap Politisi Partai PAN Sri Panggung.

Kendati demikian, hal itu bahan pertanyaan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Dinas Terkait.

Sebelumnya diinformasikan, Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, bahwa permohonan atau pengajuan PT. Sinar Utama Jaya Abadi ihwal Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sampai saat ini belum ada permohonan.

“Sampai sejauh ini belum ada berkas permohonan Andalalin yang diajukan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sukri Kabid Andalalin Dishub Kabupaten kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

**Baca juga: Empat Gudang di Kosambi Terbakar Hebat

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudi menegaskan bahwa, terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi, sampai saat ini belum diajukan.

“Untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi sampai saat ini belum ada pengajuannya,” ungkap Yudi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com melalui WhatsApp pada Kamis (18/2/2021).(Han)

Print Friendly, PDF & Email