oleh

Hasil Swab Test Jadi Syarat Tambahan Calon Pengantin di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada sejumlah persyaratan tambahan yang kini harus dipenuhi para calon pengantin yang melangsungkan resepsi pernikahan di Kabupaten Lebak. Syarat tambahan ini harus dipenuhi untuk mendapat rekomendasi resepsi pernikahan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebak sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kepala Kesbangpol Lebak, Agus Sudrajat mengatakan, syarat tambahan permohonan rekomendasi itu adalah calon pengantin maupun keluarga kedua calon pengantin harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid swab test. Proses rapid swab ini hanya butuh waktu satu jam untuk mengetahui hasilnya.

“Melihat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, salah satunya rapid test. Jadi kalau pernikahan, yang dirapid itu calon pengantin dan keluarga kedua belah pihak, minimal itu lah untuk memastikan mereka clear,” kata Agus kepada Kabar6.com, Rabu (2/9/2020).

Tentu saja, kata Agus, syarat tersebut untuk mencegah terjadinya kasus positif Covid-19 dari klaster pernikahan di tengah tren kasus positif yang mengalami lonjakan.

“Kemudian syarat lainnya adalah pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan siap menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan. Kalau syarat tambahan ini tidak dipenuhi kami tidak terbitkan rekomendasinya,” terang Agus.

Sebenarnya Agus menyarankan, di tengah lonjakan kasus positif, masyarakat untuk menunda dulu resepsi pernikahan maupun resepsi perayaan lain yang mengundang banyak orang.

“Ya saran kami sih memang lebih baik ditunda dulu, jalankan yang wajibnya saja dulu demi kebaikan keluarga dan banyak orang,” harapnya.

**Baca juga: Zona Merah Covid-19, Bus AKAP Dilarang Masuk Terminal Mandala Lebak.

Syarat tambahan tersebut, sambung Agus, bukan hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan rekomendasi resepsi atau perayaan.

“Sesuai dalam Perbup ya, termasuk untuk kegiatan politik juga harus penuhi syarat itu. Pelaksana maupun penanggung jawab harus rapid test,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email