oleh

Hasil Pilkada Kota Tangerang Digugat ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad melayangkan gugatan atas hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan sudah kita layangkan ke MK hari ini,” ujar Irfan Rifai, Ketua Tim Advokasi pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad kepada kabar6.com, Rabu (11/9/2013).

Menurut Rifai, materi gugatan yang dilayangkan seputar pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang dilakukan salah satu pasangan calon serta dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pilkada.

“Kalau soal kecurangan Pilkada, diantaranya adalah money politik,  keterlibatan Pegawai Negri Sipil (PNS) dalam politik praktis, hingga perangkat RT dan RW dalam mensosialisasikan salah satu pasangan calon,” ujar Rifai.

Sedangkan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pilkada, terkait indikasi pembiaran dalam pelanggaran tahapan Pilkada.
“Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengoreksi anggota KPU, bukan hasil pleno KPU,” kata Rifai.

Saat ini, lanjut Rifai, hanya MK yang bisa menjadi sandaran masyarakat. Untuk itu, pihaknya berharap MK dapat memperbaiki indikasi carut-marutnya demokrasi di Kota Tangerang.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum satupun dari komisioner KPU Kota Tangerang yang bisa dimintai konfirmasi terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon tersebut.(Arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email