oleh

Hari Pertama Pemberlakukan Perbub 47/2018, Bupati Zaki Marah

image_pdfimage_print

Kabar6-Hari pertama pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018, sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 47/2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang, diwarnai dengan marahnya Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Hal ini terlihat saat Bupati Zaki turun ke jalanan guna meninjau langsung pelaksanaan regulasi tersebut, dimana masih banyak kendaraan bertonase melebihi kapasitas hilir mudik melintas di Jalan Raya Legok- Karawaci.

“Putar arah dan kembali ke lokasi awal seluruh Truk ini, jangan ada yang melintas dijalan, semua sudah disosialisasikan, pokoknya suruh putar balik lagi,” ujar Bupati Zaki, saat meninjau arus lalulintas di Jalan Raya LG, Desa Malang Nengah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/12/2018).

Pantauan Kabar6.com dilokasi terlihat belasan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI langsung memarkirkan setiap truk yang mencoba memasuki wilayah Kabupaten Tangerang untuk kembali ke daerah asal.

“Balik lagi, putar arah jangan melintas, ini larangan kembali ke asal wilayah,” ujar salah satu petugas Dinas Perhubungan yang meminta supir truk memutar arah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hari pertama pelaksanaan pemberlakuan Perbup terkait pelarangan kendaraan angkutan barang, masih menemukan kendala di lapangan, sehingga masih butuh penyempurnaan dalam tindakannya.

“Efektif mulai hari ini, tindak tegas yang melarang, tidak ada urusan lagi, balikin ke asalnya, kalau melawan tilang saja,” tegasnya.**Baca Juga: Hore, Guru Honorer di Kabupaten Lebak Dapat Insentif Rp10 Ribu Per Jam.

Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Perbup 46/2018 yang kemudian direvisi dengan Perbup 47/2018, terkait pelarangan kendaraan angkutan barang.

Dimana, aturan itu membatasi kendaraan golongan III hingga V hanya boleh melintas pada Pukul 22.00-05:00 WIB.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email