oleh

Hari Ini Forkopimda Tangsel Bahas Regulasi PPKM Level 3

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah pusat mengubah status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 pada wilayah Aglomerasi di Jabodetabek. Daerah kawasan Tangerang Raya sebelumnya Level 4 kini berubah menjadi Level 3 berlaku hingga 31 Agustus 2021.

“Pemerintah berusaha melakukan kebijakan yang tepat mengendalikan pandemi ini,” kata Presiden Joko Widodo lewat siaran langsung youtube Setneg Republik Indonesia, Senin (23/8/2021) malam.

Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli lalu, lanjutnya, kasus konfirmasi positif terus menurun. Sekarang ini sudah menurun hingga 78 persen.

Jokowi bilang, angka kesembuhan juga konsisten meningkat ketimbang kasus positif selama beberapa pekan terakhir. Hal ini berkontribusi terhadap keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 atau BOR.

“BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen. Oleh karena itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa diturunkan levelnya,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyambut baik penurunan level di wilayah kerjanya. Ia pastikan hari akan dibahas regulasi PPKM Level 3 oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.

**Baca juga: Penentuan Level PPKM di Tangsel, Benyamin: Fifty-fifty

“Akan dibahas rancangan surat edaran walikota-nya, saya berharap penguatan dan pemulihan di sisi ekonomi akan terjadi,” terangnya.

Diketahui, daerah kawasan Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email