oleh

Hari Ini, ASN Pemkot Tangsel Boleh Telat Kerja

image_pdfimage_print
Pelayanan di Kecamatan Setu. (yud)

Kabar6-‎Hari ini sekira seribu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan kelonggaran absensi kehadiran. Kebijakan tersebut diberikan bertepatan saat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

PNS di Pemkot Tangsel boleh terlambat masuk kantor. Ketentuannya berlaku hanya bagi yang terdaftar dan punya hak pilih dalam Pilgub DKI Jakarta.**Baca Juga: Nih, Macetnya Tuh di Sini, di Pasar Serpong

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi dihubungi kabar6.com, Rabu (19/4/2017).

“Ada dispensasi bagi PNS yang tinggalnya di Jakarta untuk ikut nyoblos,” ungkapnya.

Menurutnya, khusus bagi PNS boleh terlambat masuk ke kantor. Meski demikian usai nyoblos para Pamong Praja wajib masuk ke organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bertugas

“Untuk monitoring itu OPD-nya masing‎-masing yang melakukan,” ujar Apendi.

Ia berharap, tahapan pesta demokrasi di ibukota negara bisa berjalan aman dan lancar sesuai harapan semua pihak. Apapun hasil dari penghitungan suara‎ Pilgub DKI Jakarta‎ wajib dihormati. Pasangan calon terpilih bisa kembali melanjutkan kerjasama dengan semua kabupaten/kota daerah mitra ibukota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email