oleh

Hari Ini 599 Warga Nyoblos Ulang di TPS 12 Serpong

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan orang warga yang punya hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12, Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (12/12/2015) harus nyoblos ulang.

Ajang pesta demokrasi ini ternoda lantaran ditemukan ada dua orang warga yang mengantongi identitas asal Kabupaten Tangerang ikut nyoblos hingga terpaksa digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kemarin temuan ada dua orang atas nama Subarsa dan Arif Nur Iman. Datang sebagai Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) yang menggunakan KTP,” kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Serpong, Ahmad Najib, Sabtu (12/12/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabar6.com, TPS 12 terletak di Kampung Jaletreung RT 03 RW 03, Serpong. Tercatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikantongi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ada 599 orang.

Total hasil perolehan suara pada penyoblosan Rabu kemarin pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menang tipis atas rival politik bebuyutannya.

Padahal kawasan Serpong merupakan basis massa Arsid yang pernah menjabat sebagai Camat Serpong era sebelum Kota Tangsel dimekarkan lewat otonomi daerah.

Hasil penghitungan suara tercatat, untuk pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh dukungan hanya 23 suara.

Dilanjutkan pada nomor urut 2 kandidat calon walikota dan wakil walikota Arsid-Elvier Arridiannie Soedarto Poetri meraih 216 suara.

Sedangkan bagi pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie secara mengejutkan mampu mendulang suara sebanyak 219.

Najib jelaskan, lantaran kedua orang pemilih siluman itu punya KTP Kabupaten Tangerang, maka Pengawas TPS yang menemukan pelanggaran langsung meminta petugas KPPS untuk menindak dua nama tersebut. Akhirnya di TPS tersebut para saksi meminta dua nama tersebut dicoret kembali.

Bahkan dia sempat mengambil dua surat suara yang sudah dicoblos. “Dua nama tersebut masuk ke dalam DPTb 2 dengan menggunakan KTP Kabupaten Tangerang. Ini jelas kesalahan KPPS, sehingga kami rekomendasikan untuk PSU di TPS ini,” ujarnya.

 

Lanjut Najib, alasan merekomendasikan PSU tersebut lntaran sudah jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015, bab 5 bagian 1 pasal 59 huruf e tentang Pemungutan Suara di TPS dapat di Ulang apabila dari hasil penelitian Panwascam terbukti terdapat satu atau lebih kesalahan.

“Karena secara jabatan struktural kami sejajar dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan,” tambah Najib.(yud)

Print Friendly, PDF & Email