oleh

Hampir Seluruh Tambak Udang di Kabupaten Lebak Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diminta tidak membiarkan tambak-tambak udang yang tidak mengantongi izin tetap beroperasi.

Dari banyak tambak udang di wilayah selatan Kabupaten Lebak, ternyata hanya 2 tambak yang mengantongi izin dari pemerintah daerah.

“Cuma 2 yang memiliki izin. PT Raja Udang dan PT Bahari. Berapa total yang tidak mengantongi izin, kami tidak punya data itu,” kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yosep M. Holis, Kamis (27/2/2020).

Yosep mengatakan, permasalahan krusial tambak udang yang tidak bisa sama sekali ditolelir adalah menabrak sempadan pantai.

“Nah, mereka selalu offside di situ. Ini yang krusial, tata ruang menabrak sempadan pantai,” sebut Yosep.

Kadang kali ditemukan persoalan semisal, pada tahun 2010, pasang air laut belum sampai ke tanah yang dimiliki. Akan tetapi kemudian, seiring waktu, tanah tersentuh air pasang.

“Akhirnya dibuat kesepakatan, di luar sempadan kami beri izin. Nah, yang masuk, itu di bawah pengawasan Dinas Perikanan. Itu bagaimana dinas, karena sesuai rencana zonasi ada kewenangan,” ujar Yosep.

**Baca juga: Soal Larangan Umrah dari Arab Saudi, Biro Perjalanan di Lebak Lakukan ini.

Selain surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang harus dimiliki tambak udang, pembangunan kolam tambak udang juga harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kalau untuk penertiban itu ada di kewenangan dinas teknis (Dinas Perikanan). Kami hanya menyajikam data mana saja yang berizin nanti kami serahkan ke dinas untuk ditindaklanjuti, sifatny teguran. Nah, kalau tidak diindahkan maka tindakan selanjutnya oleh Satpol PP,” papar Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email