oleh

Halangi Ambulans, Polres Tangsel Surati Pengemudi Sedan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengirimkan surat panggilan kepada pengemudi mobil sedan yang menghalangi mobil ambulans melaju di Jalan Raya Ciputat Parung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah kita kirim surat untuk klarifikasi. Sopir ambulan sudah konfirmasi hari ini bisa datang. Tapi kalau pengemudi mobil sedan kita datangi tapi belum diterima suratnya, nanti kita kirim surat panggilan kedua,” ujar Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi kepada wartawan, Sabtu (31/7/2021)

Dicky menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari pengemudi sedan, pihaknya juga telah mengetahui identitas dari pengemudi tersebut.

Menurutnya, jika surat panggilan kedua belum juga ada respon, maka dimungkinkan pengajuan permohonan pemblokiran atas surat kendaraan tersebut. “Nanti kalau belum ada respon kita akan lakukan pemblokiran,” tegasnya.

Dicky menjelaskan, peristiwa itu berlangsung pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 19.25 WIB. Mobil ambulans yang dikemudikan El tengah mengarah ke Depok, tepatnya di Kemang Residence. “Kejadian ini pada hari Rabu 28 juli, pukul 19.25 WIB. Jadi ambulans sedang mengarah ke Parung,” ucapnya.

**Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Tangsel Semakin Banyak.

Meski begitu, lanjut Dicky, pihaknya sendiri belum bisa menjelaskan secara utuh soal adanya dugaan menghalang-halangi laju ambulans oleh mobil sedan.

Hingga kini, menurutnya, belum ada bukti rekaman Close Circuid Television (CCTV) saat kejadian berlangsung. “Belum ada CCTV, maka nya kita menunggu klarifikasi dulu,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email