oleh

Hakim di Pakistan Jatuhkan Hukuman Unik untuk Pelaku Pelecehan Seksual

image_pdfimage_print

Kabar6-Biasanya hukuman penjara menanti para pelaku kejahatan yang terjerat berbagai kasus pelanggaran hukum. Namun hakim pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman yang cukup unik bagi seorang pria yang terbukti melakukan pelecehan seksual pada wanita.

Bukannya dipenjara, melansir Sooperboy, pelaku pelecehan seksual itu dihukum untuk berdiri selama 36 hari di sebuah bundaran jalan raya yang ramai, sambil mengacungkan poster tentang batas kecepatan berkendara.

Ajmal, nama si pelaku, diduga melakukan pelecehan seks kepada seorang perawat di kota Multan. Dijelaskan Hakim Parvez Khan, hukuman itu bertujuan agar pengguna jalan raya ingat kecepatan tinggi tak hanya berbahaya bagi nyawa seseorang, tapi juga merupakan tindakan melanggar hukum.

Setelah menjatuhkan hukuman unik, hakim juga memerintahkan agar pelaksanaan hukum itu diawasi, agar terdakwa benar-benar menjalankan hukuman itu selama sebulan lebih. ** Baca juga: Bukan Pakai Nama, Warga di Desa Kongthong Dipanggil dengan Lantunan Nada

Bagaimana rasanya berdiri di jalan raya yang ramai lebih dari sebulan? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email