oleh

Hak Dirampas, Begini Tuntutan Buruh PT Stantley

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Indonesia Stantley Electric, perusahaan asing asal Jepang di kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, dituding telah merampas hak buruhnya, mulai dari tunjangan, status pegawai, kesehatan dan Union Busting.

Tudingan itu secara tegas dilontarkan buruh saat menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan pada Rabu (25/6/2014).

“Sampai saat ini saja, anggota serikat kami masih ada saja yang berstatus buruh Harian Lepas dan pekerja training. Padahal sudah melalui mekanisme perecrutan,” tandas Uly Nursia Ketua Nikeuba SBSI.

Menurut Uly, setidaknya terdapat 500 buruh yang masih berstatus pekerja Harian lepas dan pekerja Training di perusahaan itu.

“Hampir separuh pegawai masih berstatus tidak jelas dan sudah 2 tahun terakhir pegawai menerima potongan gaji sebesar Rp 500 ribu,” tegas Uly.

Pantauan kabar6.com, perwakilan pendemo diterima musyawarah dengan dinas ketenagakerjaan dan managemen perusahaan. Namun tidak membuahkan hasil. Pihak serikat Nikeuba SBSI mengancam akan membawa ribuan massa untuk berorasi dan memblokir gerbang PT Stantley.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pihak perusahaan yang memberikan pernyataan kepada wartawan.

Berikut 4 tuntutan yang dilontarkan buruh;

1.Meminta Presiden Direktur PT Indonesia Stantley Electric WNA Wakabayashi untuk memenuhi hak normatif buruh dalam hal status pegawai yang masih harian lepas dan training.

2.Meminta Presiden Direktur Wakabayashi, untuk mengembalikan hak buruh yang mendapat potongan sebesar Rp 500 ribu/ bulan yang disebut mengacu rumus hitungan pajak sesuai aturan ketenaga kerjaan. Padahal, buruh yang honornya potongan berstatus buruh harian lepas dan training. **Baca juga: Di Foresta BSD, PRT & Supir Disergap Majikan Saat Bugil.

3.Meminta kepada presiden direktur untuk memberikan jaminan kesehatan kepada buruh-buruh. Yang selama ini sudah mengabdi lebih dari 2 tahun. **Baca juga: Buruh Tuding PT Indonesia Stanley Langgar HAM.

4.Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak mengkebiri serikat didalam perusahaan, dan melakukan intimidasi serta union busting terhadap pengurus dan anggota PK Nikeuba SBSI.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email