oleh

Hadir Diacara Pembinaan RT/RW Calon Bupati Pandeglang Dilaporkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) melaporkan bakal calon bupati Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada 28 Agustus 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan kejadian Dewi pembinaan RT/RW yang dilakukan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, di wilayah Kecamatan Menes pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu.

“Iya, saya telah melakukan pelaporan ke Bawaslu Pandeglang, mengenai kehadiran Dewi Setiani pada acara pemerintahan yakni acara peningkatan kapasitas RT/RW di wilayah Menes pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu,” ungkap Rohikmat, Selasa (3/9/2024).

**Baca Juga: Demo Sungai Ciujung Ditengah Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Mahasiswa Minta Bupati Ambil Langkah Konkret

Rohikmat mempertanyakan kehadiran adik ipar bupati Kabupaten Pandeglang Irna Narulita itu ke acara yang didanai oleh APBD. Apalagi Dewi berlatarbelakang sebagai ASN sudah mengundurkan diri.

“Selain itu, Rd Dewi juga sudah menjadi kader partai politik dari salah satu Parpol pengusungnya maju di Pilkada Pandeglang,” katanya.

Atas laporan yang dilakukannya tersebut, dirinya pun sudah dipinta keterangan lebih lanjut oleh pihak Bawaslu Pandeglang.

“Kemarin saya juga sudah dipinta keterangan lebih lanjut oleh pihak Bawaslu. Dan saya harap laporan ini bisa ditangani sampai tuntas oleh Bawaslu,” ujarnya.

Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Pandeglang, Didin Tahjudin membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah warga negara yang memiliki hak pilih di Pandeglang, termasuk laporan dari KPPI.

“Laporan dari KPPI sedang dalam proses penanganan. Dan kita juga sudah menerima dua laporan, mulai dari laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Balonbup,”pungkasnya. (Aep)