oleh

Hadapi Mahasiswa Demo BPN Kota Tangerang, Aparat Kepolisian Bertindak Refresif

image_pdfimage_print

Kabar6- Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) untuk warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II menggelar aksi unjuk rasa di depan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

Aksi Baperan berlangsung di dua titik. Setelah di Pusat Pemerintahan, massa melakukan long march menuju Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tangerang dan berakhir di Kantor BPN/ATR Kota Tangerang.

Pada saat di BPN/ATR massa aksi dan aparat kepolisian sempat memanas. Itu dipicu massa aksi yang membakar ban dan keranda mayat sebagai matinya rasa keadilan yang dibawakan oleh massa aksi.

Aparat kepolisian pun memadamkan api tersebut menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar). Namun massa aksi mencoba untuk menghalangi upaya pihak kepolisian itu. Akhirnya terjadi pemukulan oleh aparat kepolisian menggunakan Apar kepada massa aksi.

Meski demikian, akhirnya sejumlah perwakilan massa aksi diterima perwakilan BPN/ATR Kota Tangerang. Aksi bersiteng masih berlangsung diluar saat mereka menunggu perwakilan selesai mediasi denganperwakilan BPN/ATR.

Dalam aksinya, Baperan menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1A Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II tersebut.

Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lagi dan belum eksekusi yang tengah digunakan oleh warga sebagai posko. Tuntutan lainnya adalah meminta pihak BPN/ATR dan tim aprisial untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta yang telah dilakukan konsinyasi.

“Tujuannya memprotes keputusan Annmaning. Nah, biasanya kalau sudah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak. Karena tempat yang kami tempati sekarang itu buat posko kami,” ujar Dedi, seorang warga terdampak gusuran Tol JORR II.

Meski demikian, kata Dedi, pihaknya sudah dikawal tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang tak sebanding. “Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini sudah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi demo. Sebab warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II tersebut.

**Baca juga: Truth Persoalkan Praktik Parkir Liar di Kota Tangerang.

“Prosesnya kan sekarang sudah ada gugatan tentang penolakan nilai ganti rugi diwakili lawyer yang sudah ditunjuk masyarakat Benda (Tim 27) dan sudah masuk ke PN hari Jumat kemarin (25/9/2020). Seharusnya tidak perlu demo-demo lagi. Ini kan sedang akan proses di PN. Sekarang kan sedang digugat nilainya ke PN,” katanya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email