oleh

Guru Diminta Kembalikan BSU Ganda, Kemenag Lebak Tak Punya Data

image_pdfimage_print

Kabar6-Guru madrasah dan pendidikan agama islam (PAI) penerima bantuan subsidi upah (BSU) diminta mengembalikan dana tersebut.

Namun, pengembalian dana itu hanya dikhususkan bagi guru yang menerima dua kali bantuan alias ganda.

Pemberitahuan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui surat yang ditujukan kepada para kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag provinsi dan kabupaten/kota pada tanggal 14 Maret 2022.

“Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum dalam penerima BSU ganda untuk segera melakukan pengembalian ke kas negara. BSU yang dikembalikan adalah Rp1.710.000 atau Rp1.692.000 (Sesuai dana yang diterima di buku rekening bank),” bunyi isi dalam surat tersebut.

Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Lebak Humaedi Hakim membenarkan pemberitahuan mengenai pengembalian BSU ganda tersebut. Tetapi kata dia, BSU menjadi domain pusat.

“Karena itu kewenangan pusat, data dan penerima itu domain pusat, sampai hari ini kita belum dapat data,” kata Humaedi kepada Kabar6.com, Kamis (17/3/2022).

Jika beredar data jumlah guru yang harus mengembalikan BSU ganda, Humaedi tidak mengetahuinya. Pihaknya masih menunggu data dan belum ada edaran resmi.

“Berapa jumlahnya belum ada edaran resmi, kalau cuma katanya itu tentu tidak jadi dasar, masih liar,” sebut Humaedi.

**Baca juga: PPP Lebak Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Terpisah, Kabid Penma Kanwil Kemenag Banten, Muhtadi belum merespon saat ditanya berapa jumlah guru yang mesti mengembalikan karena menerima BSU ganda.

“Maaf saya lagi kurang sehat,” singkat Muhtadi melalui pesan WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email