oleh

Gunakan SK dan KTP Sementara, Warga Bisa Nyoblos

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten kini tengah menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait penetapan Surat Keterangan (SK) dan KTP Sementara, yang bisa digunakan untuk mencoblos saat Pilgub.

Anggota KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri mengatakan, penetapan SK e-KTP dan KTP Sementara ini diberlakukan, guna menghindari hilangnya hak suara rakyat Banten yang tidak mendapatkan Formulir C6 dalam pemungutan suara.**Baca juga: Pilgub Banten, Walikota Cilegon Imbau Personel Jalin Komunikasi.

“Kini, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan unsur lainnya tengah melakukan rapat guna menetapkan daftar SK,” kata Syaiful menjelaskan, Senin (13/2/2017).**Baca juga: Banjir, 10 TPS di Lebak Diungsikan.

Dijelaskan Syaiful, KPU RI telah mengeluarkan peraturan nomor 151 tahun 2017, jika tidak dapat undangan dan tidak punya SK, tapi punya KTP Sementara, maka bisa mencoblos setelah Pukul 12.00 WIB.(sus)

Print Friendly, PDF & Email