oleh

Gunakan Mobil Tahanan, Kejaksaan Distribusikan 20 Tabung Oksigen ke RSUD Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendistribusikan langsung bantuan sebanyak 20 tabung oksigen ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, pada Selasa (6/7/2021).

Aksi cepat tanggap dari Kejaksaan ini dilakukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan oksigen di RSUD Banten pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali.

“Malam ini kami distribusikan sebanyak 20 tabung O2 ke RSUD Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk membantu kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19 selama masa PPKM Darurat,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten Adiyaksa Darma Yulianto, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Menurut Adiyaksa, pendistribusian puluhan tabung oksigen ini merupakan inisiatif dari Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, dimana dalam pelaksanaannya Kejati Banten menggandeng PT Krakatau Steel melalui Divisi Gas untuk pengisian cairan oksigen.**Baca Juga:Vaksinasi dan PPKM Darurat di Kota Serang Dipantau Tim Mabes Polri

Usai pengisian oksigen, Tim Kejaksaan kemudian membawa puluhan tabung tersebut dengan menggunakan kendaraan tahanan.

“Ini realisasi gerak cepat dukungan kejaksaan untuk penyediaan dan distribusi tabung O2 di RSUD Banten dengan melibatkan PT Krakatau Steel. Tim Jaksa tadi membawa 20 tabung oksigen menggunakan mobil tahanan. Kami berharap giat serupa dapat secara simultan dilanjutkan oleh rekan- rekan Intelijen di Kejari yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten untuk RS di masing- masing wilayah,” ujarnya.(Dhi/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email