oleh

Gunakan Kartu Nelayan untuk Selundupkan BBM Bersubsidi, Polres Pandeglang Tangkap 13 Pelaku 

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Pandeglang amankan 13 orang diduga pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BMM) jenis solar bersubsidi.

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan mengamankan sepuluh ton solar. Dalam perkara ini tujuh orang masih dalam pencarian.

Kasus BBM ini terungkap saat Tim Satreskrim Polres Pandeglang memberhentikan kendaraan roda empat jenis pickup di Raya Carita – Cilegon Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang pada 23 Desember 2022.

Dari situ petugas berhasil mengamankan dua pelaku SV dan KV yang tengah mengangkut BBM jenis solar sebanyak dua ton untuk di jual dengan harga Rp 8000.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 24 Desember 2022 tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penggeledahan sebuah gudang di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi.

Tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JN dan menemukan empat ton BBM jenis solar diduga telah melakukan penyalahgunaan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar bersubsidi pemerintah.

Selang beberapa hari, tim kemudian bergerak di Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi dan Panimbang dengan mengamankan RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai pemasok BBM Jenis solar bersubsidi pemerintah kepada JN dengan harga Rp.260.000, sampai dengan Rp. 270.000 per Jerigen.dengan isi 35 liter.

Tak berhenti disitu, Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembang dan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST di jalan Pejaten Kramatwatu Kota Serang di lokasi tersebut tim mengamankan BW dan AS.

**Baca juga:http://kabar6.com/turunkan-alat-berat-gerak-cepat-uptd-pjj-pandeglang-tangani-jalan-picung-munjul-yang-amblas/

Keduanya telah mengambil BBM jenis Solar bersubsidi dari Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi dari JN menggunakan kendaraan Merek Mitsubhisi Jenis cold diesel dengan memuat empat ton solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik ST untuk di jual kembali dengan harga Rp 9000 perliter.

Untuk mendapatkan barang subsidi tersebut dimana RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ membeli solar di SPBN dengan menggunakan kartu Pas Nelayan yang dijual ke pengepul yakni JN dan disimpan di Kecamatan Sukarsmi lalu dijual kembali kepada SV dan ST dan akan di jual kembali oleh SV dan ST untuk mendapatkan keuntungan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Pandeglang Polda Banten, AKBP Belny Warlansyah ucapnya saat Press Conference di Polres Pandeglang, Selasa (03/01/2023).

Motif dari pelaku ini yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu.

Atas penyalahgunaan itu, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

“Dan mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email