oleh

Gugun Si Pembantai Dinyatakan Waras

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang bekerjasama dengan Tim Psikologi Polda Metro Jaya telah memeriksa kondisi kejiwaan Ramadhan Gumilang alias Gugun (27).

Hasilnya, pemuda pengangguran yang tega membantai keluarga mantan kekasihnya di Jalan Bungur III, RT 06 RW 06 Nomor 184, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang itu dipastikan dalam kondisi waras saat melakukan aksinya.

“Hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan Tim Psikologi Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa pelaku dalam keadaan sadar dan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan saat melakukan aksinya,” Kata Kapolres Metropolitan Tangerang , Kombes Pol Riad, Kamis (1/5/2014).

Sedianya, tiga korban tewas dalam aksi pembantaian sadis Gugun adalah, pasangan suami istri, Dukut (54) dan Herawati (50), serta Prasetyo (14). Para korban tak lain adalah orangtua dan adik dari Dewi (24), mantan kekasih pelaku.

Menurut Kapolres, Gugun tega membunuh ketiga korban lantaran kondisi emosinya yang meledak-ledak dan kurangnya pengendalian diri. Emosi Gugun juga merupakan akumulasi persoalan hidupnya yang selama ini dipendam, mengingat Gugun tidak memiliki tempat untuk berkonsultasi tentang persoalannya.

“Emosi Gugun akhirnya sampai pada puncaknya, ketika orangtua kekasihnya Dewi, menolak memberi restu atas hubungan asmaranya. Hingga, Gugun yang tidak bisa mengendalikan emosi akhirnya nekat membantai keluarga mantan kekasihnya tersebut,” ujar Kapolres lagi. **Baca juga: Pengamat Psikologi Forensik: Fungsi Otak Gugun Kurang.

Sedianya, Gugun merupakan Warga Griya Sangiang, Kelurahan Priuk, Kota Tangerang. Dia mengenal Dewi, karena pernah bekerja sebagai montir di bengkel milik Dukut, ayah Dewi tujuh tahun lalu. **Baca juga: Begini Kronologis Pembantaian Satu Keluarga Versi Gugun.

Sejak itu, Gugun menjalin asmara dengan Dewi, hingga akhirnya putus sepekan sebelum peristiwa pembantaian terjadi. **Baca juga: Dewi Curiga Ada Motif Lain Dibalik Pembantaian Keluarganya.

Akibat perbuatan tersebut, Gugun dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, junto pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Atas ketiga pasal tersebut, Gugun terancam hukuman mati.(ali/arsa)

Print Friendly, PDF & Email