oleh

Gugun Si Pembantai Diindikasi Gila Temporer

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi sadis yang telah dilakukan oleh Ramadhan Gumilang alias Gugun (27) bisa dikategorikan sebagai ketidawarasan secara temporer (temporary insanity).

Analisa ilmiah itu mengacu pada kasus pembunuhan di Jalan Bungur III, RT 06 RW 06 Nomor 184, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (29/4/2014) kemarin.

Demikian pandangan pakar psikologi forensik asal Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel. “Yakni ketidakwarasan sementara yang dimanifestasikan lewat perilaku supereksplosif, superbrutal,” terangnya kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, Kamis (1/5/2014).

Melihat perilaku pelaku menunjukan bahwa pemuda itu sedang mengidap sindrome ketidakwarasan secara temporer. Diagnosa itu melihat adanya luapan emosi dari Gugun begitu meledak hingga sulit diterima akal sehat.

Ketika perasaan galaunya sontak membuncah hingga menimbulkan luka hati. Model penyaluran emosi yang dilakukan Gugun justru malahan menimbulkan tindak pelanggaran hukum. Ia begitu keji lantaran telah merenggut tiga jiwa korban secara paksa.

Sesuai kajian ilmiah populer, Reza bilang, jika faktor gangguan psikologis dadakan itu berbeda dengan ketidakwarasan secara “umum”.

Pada berbagai insiden kasus kriminalitas di negara-negara lain, ketidakwarasan temporer acapkali dipakai sebagai pembelaan diri bagi pelaku.

Namun dari empat kasus yang memakai dalih ketidakwarasan, ada tiga di antaranya selalu ditolak majelis persidangan. Jadi dengan kata lain, hanya ada satu kasus yang dinyatakan tidak bersalah atau vonis hukuman pelaku diringankan oleh keputusan sidang pengadilan.

“KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) hanya ada pasal 44 yang bicara tentang ketidakwarasan,” bilangnya.

Meski begitu, Reza tidak secara rinci membedakan antara mengidap gangguan jiwa yang lazim disebut gila dibandingkan individu yang akal sehat. Perilaku orang waras itu rasio, konsepsi kebahagiaan serta hati nuraninya masih dapat berfungsi secara baik. Bisa membedakan baik dan buruk.

Maksudnya, anggap saja masih terbuka peluang. Tapi nantinya dapat dilihat selama dalam proses persidangan berhasil atau tidaknya Gugun sebagai pelaku tunggal pembunuhan mampu menangkap atau mencerna persoalan itu.

“Tergantung pada seberapa jauh terdakwa bisa meyakinkan majelis hakim, bahwa dia memang tidak waras yang secara spesifik disebut sebagai temporary insanity,” jelasnya.

Jika dari hasil tes psikiater terhadap pelaku menetapkan bahwa Gugun dinyatakan masih waras, berarti pemuda tersebut terancam dijerat pidana kurungan penjara selama seumur hidup atau hukuman mati? **Baca juga: Rumah Korban Pembantaian Gugun Jadi Tontonan Warga.

“Terancam sih biasa saja. Masalahnya ada di vonis, bukan pada sangkaan,” tambah Reza sambil tersenyum.(yud)

Print Friendly, PDF & Email