oleh

Gugatan Ditolak, Warga Kecewa Minta Pemkot Tangerang Ganti Rugi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang membacakan hasil putusan sidang perkara pergusuran warga Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper melawan Pemerintah Kota Tangerang, Senin (2/12/2019).

Dalam kesimpulan putusan tersebut Majelis Hakim PN Tangerang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum warga Batu Jaya atas pergusuran dan perbuatan melawan hukum.

Korban pergusuran tersebut pun merasa kecewa atas keputusan yang diambil majelis hakim. “Kecewa benar, ditambah beban biaya kontrakan rumah. Sebelumnya biaya makan dan kontrakan satu juta sekarang total 13 bulan sudah tiga belas juta. Jadi harus ganti,” ujar Kusmiati saat dimintai keterangan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.

Ia juga berharap kepeda Pemerintah Kota Tangerang agar dapat melakukan ganti rugi atas pergusuran tersebut. Selain itu, dirinya merasa tidak senang baik secara lahir dan batin atas perbuatan itu.

**Baca juga: Tolak Hasil Putusan, Kuasa Hukum Warga Batu Jaya Akan Ajukan Banding.

“Minta diganti rumah juga, saya enggak senang lahir batin dunia akhirat saya. Itu dari nol saya merintis bangun rumah tadi bukan uang pemerintah,” harapnya.

Sebelumnya, terkait dengan tuntutan ganti rugi, Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Tangerang, Budi Dharmawanto Arief mengatakan Pemerintah Kota Tangerang tidak bisa mengakomodir itu karena tidak ada dasar atau aturan memberikan ganti rugi atas aset milik pemerintah. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email