oleh

Gugatan Baru Pemindahan RKUD Bank Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu pekan lalu, gugatan atas pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB di cabut oleh penggugat, siang tadi gugatan yang baru telah di masukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kemudian tadi gugatan itu dikabulkan majelis, di cabut. Artinya babak yang dulu sudah selesai, kemudian sekarang ada gugatan baru, kita sudah memasukkan gugatan yang baru, dan itu sudah kita proses, tinggal kita bayar secara administrasi,” kata kuasa hukum penggugat, Wahyudi, melalui sambungan selulernya, Rabu (01/07/2020).

Pihaknya berkeyakinan gugatan terbaru atas pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB akan di terima oleh PN Serang.

“Secara substansi pokok perkara sama, cuma para pihak yang di tukar. Kalau terdahulu tergugat satunya Gubernur Banten, kalau sekarang tergugat satunya Bank Banten. Optimis di terima, secara hukum acara, gugatan itu harus di terima dulu, urusan kompetensi dan lainnya itu urusan nanti, nanti majelis (hakim) yang akan menilai,” jelasnya.

Jika sudah membayar biaya administratif persidangan, nantinya penggugat akan mendapatkan nomor registrasi perkara. Kemudian di sidangkan kembali, guna memutuskan diterima tidaknya gugatan baru tersebut oleh PN Serang.

Jika resmi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembahasan materi sidang lainnya.

“Nanti kita dapat nomor perkara lagi, kemudian di jadwalkan lagi untuk bersidang, mungkin dua sampai tiga minggu kedepan. Baru terbit lagi jadwal sidang untuk membahas gugatan yang baru, yang notabene memang keseluruhannya adalah baru,” terangnya.

**Baca juga: Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut.

Perbedaan gugatan terbaru berada di urutan para tergugat. Dalam gugatan terbaru, urutan tergugat pertama ada nama PT Bank Banten, Gubernur Banten, dan DPRD Banten. Selanjutnya ada turut tergugat, yakni PT Banten Global Development (BGD), DPKAD Banten, dan BI perwakilan Banten.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email