oleh

Gugat Hasil Pemilukada, PDIP Harus Memiliki Bukti Kuat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah kalangan menyoroti rencana PDIP Kabupaten Tangerang yang bakal menggugat hasil pemilukada yang digelar pada 9 Desember lalu.

Beberapa unsur masyarakat yang menyoroti langkah partai moncong putih besutan Megawati Soekarno Putri tersebut diantaranya, Lembaga Kajian Publik (LKP) dan Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

“Jika PDIP ingin menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP), setidaknya mereka harus memiliki bukti kuat,” ungkap Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP), Ibnu Jandi, kepada wartawan, saat Pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara di Gading Serpong, Kelapa Dua, Jumat (14/12).

Menurut Jandi, tiga hari pasca rekapitulasi penghitungan suara ini, PDIP sebagai partai pengusung Achmad Suwandhi – Muhlis, harus segera menggugat hasil pemilukada itu ke MK atau DKPP.

Dan, tim sukses Achmad Suwandhi – Muhlis juga harus memperkuat kualitas bukti yang hendak dibawanya.

“Mereka harus mempertimbangkan apakah bukti yang ada memiliki korelasi secara sistemtis, terstruktur, dan masif,” ucapnya.

Dikatakan Jandi, MK tak akan menolak laporan, hanya saja MK akan melihat kualitas dan bobot dari materi laporan tersebut.

“Intinya mereka harus bisa buktikan bagaiamana mengurai bukti tersebut. Kalau tak bisa mengurai maka akan tidak efisien,” ujarnya.

Ditegaskan Jandi, pihaknya memprediksi kemungkinan untukk pemilukada ulang sangat kecil peluangnya, karena pembuktiannya sangat tak mudah.

Senada, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ade Junus, menjelaskan, sebaiknya PDIP dan pasangan calon Achmad Suwandhi – Muhlis mengkaji dan mengevaluasi kembali rencana gugatan.

“Kami hormati langkah yang dilakukan PDIP tersebut, namun demikian pemohon harus mempertimbangkan banyak hal sebelum gugatan dilayangkan,” tuturnya.

Pasangan Achmad Suwandi-Muhlis lanjutnya, juga banyak melakukan pelanggaran serius dan telah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

“Mereka harus hati-hati, jangan menjadi bumerang. Karena pihak penyelenggara, Panwaslu, dan rival mereka dalam pemilukada kemungkinan tidak akan tinggal diam dan melakukan serangan balik,” tandasnya.

Masih kata Ade, Achmad Suwandhi yang merupakan salah satu pejabat daerah di Kabupaten Tangerang juga dilaporkan melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam melibatkan birokrasi.

Disamping itu imbuh Ade, jika melihat selisih suara yang mencapai 30 persen lebih antara pasangan Achmad Suwandhi – Muhlis, dan Ahmed Zaki Iskandar – Hermansyah, kemungkinan untuk memenangkan gugatan dan berharap MK mengabulkan pilkada ulang sangat tipis.

“Butuh suatu keajaiban, pemohon harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dan saksi yang kuat juga, karena jika tidak akan mentah dan saksi yang memberi keterangan palsu bisa diancam pidana,” katanya.

Ade menyarankan, jika gugatan yang dilayangkan PDIP kepada KPUD dengan harapan membuat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang diulang itu percuma saja.

“Karena partisipasi pemilih yang mencapai 57 persen tidak akan membuat pilkada diulang,” ujarnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email