oleh

Gudang Miras Ucok Digerebek Polisi Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan menggerebek sebuah rumah di Desa Kedauang Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan gudang penyimpanan Minuman Keras (Miras) berbagai merek dan jenis.

Dalam penggerebekan itu, petugas sukses mengamankan sedikitnya 2.484 botol yang telah dikemas rapi dalam 207 kardus.

Selain itu, petugas juga meringkus pemiliknya bernama Sepriatna alias Ucok (29), yang merupakan warga Kampung Melayu Timur, RT 01/01, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

“Ya, penggerebekan gudang miras ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian sepekan dilokasi. Hasilnya, kami berhasil menyita ribuan botol miras berbagai merek,” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Hidayat Iwan, Sabtu (24/5/2014).

Kapolsek mengatakan, dari hasil pengakuan pemiliknya, gudang penyimpanan miras itu sudah beroperasi sekira lebih kurang 2 tahun.

Selanjutnya, ribuan botol miras berbagai merek dan jenis itu kini diamankan di Mapolsek Sepatan. Petugas kepolisian juga tengah melakukan pememeriksaan intensif terhadap pemiliknya. **Baca juga: Kabur, Karyawan TV Nyabu di Tol Diindikasi Wanita.

“Pelaku dapat disangkakan Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email