oleh

Gudang Berisi 1,6 Ton Cincau Mengandung Boraks Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran bahan makanan yang mengandung zat kimia berbahaya tidak pernah terhenti. Lagi, petugas razia gabungan dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan sebuah gudang pembuatan cincau hitam di pasar tradisional Jombang, Ciputat, pada Selasa (31/7/2012) karena mengandung boraks dan telah banyak belatung.

Pengamatan dilapangan, dari dalam gudang berukuran 3 X 4 meter itu, petugas menemukan 20 kaleng besar cincau hitam mengandung boraks siap jual dengan berat sekitar 1,6 ton.
Sayangnya, meskipun berhasil mengamankan barang bukti, petugas pemilik gudang tidak kedapatan di lokasi.

“Cincau hitam yang kita dapatkan diduga kuat mengandung boraks. Permukaan cincau berwarna keputihan dan saat disentuh dengan tangan sangat kenyal,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad.

Ia menjelaskan, temuan petugas berawal saat petugas menggelar operasi mendadak (Sidak) di pasar Jombang guna mengawasi peredaran bahan makanan mengandung zat berbahaya.

Peredaran yang kerap terjadi khususnya memasuki bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri ini sangat. Membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

Saat meneliti bahan makanan di dalam pasar, didapati cincau hitam dalam kemasan plastik tanpa merk terdapat belatung didalamnya.

Petugas pun melanjutinya dengan melakukan pemeriksaan kandungan cincau. Hasilnya, selain terdapat belatung, cincau hitam yang dijual tersebut positif mengandung boraks.

“Cincau yang kita dapatkan sudah tergolong membahayakan, karena kandungan boraksnya lumayan tinggi,” tegasnya di lokasi perkara pasar Jombang.

Berbekal informasi dari pedagang, pengembangan menuju ke gudang berlokasi di belakang pasar yang menjadi pemasok ke pedagang sekitar.

Diduga kuat pemilik gudang sudah mencium kedatangan petugas, karena gudang yang dijadikan sebagai tempat menyimpan puluhan kaleng besar  cincau hitam sudah dalam keadaan kosong dan terkunci rapat.

Terpisah, Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan (Distanpangan) Kota Tangsel, Ferry Payacun, mengungkapkan pedagang yang terbukti menjual makanan tercemar dapat dikenakan UU No 7 tahun 96 tentang Pangan di pasal 21 berbunyi dilarang menjual makanan yang membahayakan kesehatan. Serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 dengan sanksi pidana selama 5 tahun.

“Kasus ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian yang kita ajak dalam Sidak,” ujar Ferry. Sedangkan pabrik yang memproduksi dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara.

Usai menggelar Sidak yang juga melibatkan unit Labkesda Dinas Kesehatan dan Satpol PP serta BPOM Banten ini. Puluhan petugas melanjutkan kegiatan ke Giant Bintaro.

Hasilnya tidak ditemukan makanan mengandung zat kimia berbahaya. Hanya saja banyak disita makanan kemasan import yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. (yud)

Print Friendly, PDF & Email