oleh

Gubernur Banten Terbitkan SK Perpanjang PSBB Tahap Empat

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 443/Kep.290-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan SK Gubernur Banten bahwa hal itu dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona di seluruh wilayah Provinsi Banten

Mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular:

* Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

* Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu

* Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dan mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114 Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Memutuskan, 1. Menetapkan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 20 Desember 2020 sampai dengan tanggal 18 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

4. Waktu penetapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada dictum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

5. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota.

**Baca juga: Kendaraan Numpuk Akibat Cuaca Buruk Terjang Pelabuhan Merak Cilegon

6. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Serang pada tanggal 19 Desember 2020 dan tembusan, 1. Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, 2. Inspektur Daerah Provinsi Banten (Han)

Print Friendly, PDF & Email