oleh

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tahap ke Delapan Selama 30 Hari

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap kedelapan ini dibuat dalam Surat Keputusan Gubernur Banten dengan Nomor : 443/Kep.97-Huk/2021 tentang Perpanjangan tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan PSBB, kata Gubernur dalam surat keputusan yang telah di tandatanganinya pada 18 April 2021 itu bahwa kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten.

Adapun dasar terbitnya Surat Keputusan Gubernur itu mengacu kepada Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Surat Pengantar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal 16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021.

**Baca juga: Agung Intiland Group Mangkir Dari Panggilan Kedua, Dewan: Soal Pelaksaan Izin Lokasi.

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat (Han)

Print Friendly, PDF & Email