oleh

Gubernur Banten Diminta Pertimbangkan Dampak Penutupan Tempat Wisata hingga 30 Mei

image_pdfimage_print

Kabar6-Tempat wisata di Provinsi Banten ditutup mulai tanggal 15 hingga 30 Mei 2021 menyusul Instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri.

Anggota DPRD Lebak Fraksi PKS Abdul Rohman justru menilai, instruksi mantan wali kota Tangerang itu terlalu gegabah.

“Terlalu gegabah, karena akibat penutupan yang mendadak itu, pelaku usaha wisata termasuk di dalamnya pedagang mengalami kerugian yang tidak sedikit,” kata Abdul Rohman, Senin (17/5/2021).

Menurut Abdul Rohman, tak sedikit para pedagang yang sudah menyiapkan stok barang dagangan dalam jumlah banyak untuk menghadapi libur Lebaran. Namun, tiba-tiba saja pemerintah daerah menutup destinasi wisata yang berimbas sepinya pembeli.

**Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Box Terjun Timpa Rumah Warga di Cimarga Lebak

Dia berharap Wahidin Halim dapat mempertimbangkan kembali dampak dari penutupan tempat wisata tersebut.

“Ya, saya kira Pak Gubernur perlu mempertimbangkan lagi bagaimana dampak dari penutupan yang sampai tanggal 30 Mei itu,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email