oleh

Gubernur Banten Diminta Abaikan Usulan Perusahaan Penangguh UMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Persoalan yang melilit tubuh perburuhan seolah tak pernah usai. Kali ini, sedikitnya 53 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, menangguhkan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Atas penangguhan pembayaran UMK sebesar Rp2,2 juta yang rencananya diberlakukan pemerintah pada awal tahun ini, sejumlah Serikat Buruh meminta Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, untuk mengabaikan usulan puluhan perusahaan penangguh UMK tersebut.

Informasi yang diperoleh Kabar6.com Senin (7/1/2013), sebanyak 53 perusahaan di daerah berjuluk kota seribu industri ini, telah mengajukan penangguhan UMK.

Penangguhan UMK tersebut, informasinya telah diplenokan di tingkat Provinsi Banten dan saat ini tinggal menunggu persetujuan atau teken dari Gubernur setempat.

“Sebelum meneken, selayaknya Gubernur Banten harus terlebih dahulu memperhatikan kondisi riil di perusahaan, seperti menginvestigasi langsung ke lokasi, agar keputusan tersebut objektif,” ungkap Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.

Dikatakan Supriyadi, pihaknya tak mempersoalkan jika pihak perusahaan menangguhkan UMK. Namun, penangguhan UMK itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di perusahaan tersebut.

“Itu salah satu sikap agar perusahaan lebih berkesinambungan melihat upah yang memang naik drastis,” katanya.

Disamping itu lanjutnya, perusahaan yang layak melakukan penangguhan itu  yakni, perusahaan padat karya atau low margin.

“Justru itu Gubernur Banten meski jeli dan tidak asal meneken penangguhan kepada perusahaan yang padat modal, sebab dikuatirkan ada perusahaan yang hanya mengklaim tidak mampu saja,” tuturnya.

Senada, Ketua KSPSI Bojong, Cikupa, Imam Sukarsa mengatakan, dirinya juga tak keberatan atas penangguhan UMK tersebut. “Sepanjang memenuhi syarat dan yang terpenting para pekerja bisa bekerja,” tandasnya.

Dia berharap, Gubernur Banten tidak langsung menyetujui atau menandatangani usulan itu. Pemprov Banten, tentunya harus meninjua kembali usulan itu, sebelum mengeluarkan keputusan.

Seperti, meneliti lebih jauh akan kondisi keuangan perusahaan itu, sehinga bisa mencegah potensi perusahaan yang hanya ikut-ikutan melakukan penangguhan.

“Memang tidak sedikit perusahaan yang tak mampu, tapi banyak pula perusahaan yang memang tidak mau membayar sesuai UMK 2013,” ucapnya. (din)

Print Friendly, PDF & Email