oleh

Gubernur Banten Bandingkan Honor Buruh Dengan Vaksinator

image_pdfimage_print

Kabar6 – Gubernur Banten, Wahidin Halim membandingkan gaji buruh dengan honor yang di dapat oleh vaksinator, hanya sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

Terlebih, petugas vaksinator bekerja sejak pagi hingga malam untuk menyuntik masyarakat, agar jika terpapar covid-19 tidak terlalu parah efek yang diterimanya.

Karenanya, WH tidak mau ambil pusing dengan dengan demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, sejak 06-08 Desember 2021.

“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gaji nya,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (06/12/2021).

Pada 30 November 2021 silam, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten dan kota di Banten tahun 2022.

Kala itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam, namun tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah.

Wahidin Halim mengaku tidak akan merubah keputusannya, meski di demonstrasi oleh para buruh. Dia akan tetap pada pendiriannya. Lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan di ikuti oleh perwakilan buruh.

**Baca juga: Buruh Tolak UMK, Wahidin Halim Silahkan Pengusaha Cari Karyawan Baru

“Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari PP, udah kita formulasikan sesuai hidup layak, udah di hitung, mereka juga hadir. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden,” jelasnya.

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email