oleh

Gratis BBN PKB Banten Sampai 31 Agustus 2017

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten kembali akan memberikan pelayanan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah yang kedua kalinya. Pelayanan berlaku sampai 31 Agustus 2017.

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan dari luar daerah maupun yang dalam daerah serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini berdasarkan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2017.

Pemberian penghapusan sanksi dan denda kedua kalinya di provinsi Banten ini diketahui dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Banten serta menambah pendapatan pajak Banten dan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak dan pendataan seluruh kendaraan yang belum terdata.

Dengan ketentuan itu, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak yang telah melebihi batas hanya wajib membayar pokok pajak kendaraan.

Pemerintah Bidang Pendapatan DPPKD Provinsi Banten menerangkan, warga yang hendak memanfaatkan layanan tersebut untuk mengetahui lebih jelasnya dapat menghubungi Kantor Samsat Bersama Setempat, Samsat Keliling dan gerai yang tersebar di beberapa lokasi di Banten, termasuk Samsat Ciputat.

Pemerintah Provinsi Banten bersama Kepolisian Lalulintas mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini dan berlaku hingga 31 Agustus 2017.(Z)

Print Friendly, PDF & Email