oleh

GOR Milik Pengembang Bintaro Disegel BP2T Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dadang Sofyan, mengatakan, dirinya telah meminta pihak PT Jaya Real Property (JRP) Tbk agar menghentikan kegiatan pembangunan. Sarana GOR yang tengah dibangun ini tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita memberikan segel dikarenakan belum memiliki IMB,”ungkap Dadang, kepada wartawan kemarin.

Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen resmi yang dimiliki pengembang kawasan Bintaro Jaya ini masih dalam proses. Dadang menyesalkan, meski belum dikeluarkan tapi sarana pusat olahraga yang terletak di jalan Raya Tegal Rotan ini tetap terus dikerjakan pembangunannya.

Dadang mengimbau, bagi para investor yang ingin membangun harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada. Bila kelengkapan dokumen persyaratan telah dipenuhi, tentu pihaknya tak akan menghalangi.

“Jangan sampah melanggar dikarenakan tidak segan-segan BP2T atau dinas terkait untuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin,” tegas Dadang.

Secara terpisah, Humas PT JRP Tbk, Rudi Hartono membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan BP2T terkait rencana pembangunan GOR Bintaro. Dia berdalih kini pihaknya tengah melengkapi dokumen persyaratan IMB.

“Iya benar pembangunan tersebut untuk GOR dan disegel BP2T. Sekarang kita lagi lengkapi IMB-nya,” kilah Rudi.

Ketua Komisi D Bidang Pembangunan, DPRD Kota Tangsel, Gacho Sudarso mengatakan, kurangnya pengawasan yang dilakukan dinas terkait terhadap masalah perizinan ini sehingga menjadi menjamur bangunan tanpa ijin.

“Kita akan memanggil dinas terkait untuk masalah ini,” ungkapnya.

Ditanya maraknya pembangunan yang sudah disegel BP2T tapi masih saja melakukan pekerjaan pembangunan. Seperti halnya pembangunan Apartemen di Lengkong Gudang, dan Minimarket Indomaret di Anggrek Residence.

Gacho menilai karena kurangnya pengawasan dan tidak adanya ketergasan dari pemerintah daerah mengakibatkan ini menjadi marak diTangsel.

“Kami akan memanggil untuk mempertanyakan masalah ini, ini tidak boleh dibiarkan terlebih kita sudah memiliki Perda IMB nomor 14 Tahun 2011, jangan sampai perda ini menjadi tidak efektif,” harapnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email