oleh

Golkar dan PDI Perjuangan Tangsel Belum Putuskan PAW Kadernya

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga penyelenggara pemilu terbitkan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi empat legislator di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tercatat ada empat orang dewan dari partai politik berbeda, dan hingga kini baru dua yang resmi dilantik.

Hal itu berdasarkan surat ‘Pengumuman Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Tangsel tentang Hasil Pemilihan Umum 2019 Nomor: 56/HM.02-Pu/03/3674/KPU-Kot/X/2021.

“Kalau proses PAW itu ada di ranah DPRD,” ungkap komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi Kabar6.com melalui aplikasi pesan singkat, Senin (1/11/2021).

Ia menerangkan, anggota berhenti dengan nomor surat 172.1/2336/PPH/2021 perihal permintaan calon pengganti antarwaktu adalah Sukarya dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Kota Tangerang Selatan 1 dengan jumlah suara 6254 dan peringkat suara nomor 1, alasan PAW meninggal dunia.

Penggantinya adalah Mohammad Robert Usman, Dapil 1 Ciputat dari Partai Golongan Karya. Jumlah suara Robert 3229 atau peringkat suara 3 dengan status PAW memenuhi syarat.

Masih dipaparkan Ajat, anggota berhenti dengan nomor surat 172.1/1404/PPH/2021 perihal permintaan calon pengganti antarwaktu adalah Undang Kasi Ujar, Dapil 5 Pondok Aren dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jumlah suara 2116, peringkat suara 2, alasan PAW diberhentikan.

Penggantinya adalah Suhari Wicaksono dengan perolehan jumlah suara 2114, peringkat suara 3, status PAW memenuhi syarat. “KPU tidak bisa mengintervensi soal PAW yang sudah disampaikan,” jelasnya.

Ajat bilang, sesuai dengan regulasi KPU hanya memiliki waktu lima hari untuk menjawab surat dari DPRD terkait calon PAW.”Jangan diartikan yang memberhentikan dewan adalah KPU,” tutupnya.

**Baca juga: Lagi, Banjir Rendam Pondok Maharta dan Kampung Bulak

Adapun dua legislator yang sudah dilantik dari proses PAW yakni atas nama Christian dari Partai Solidaritas Indonesia yang menggantikan Aji Kristi Bromokusumo. Kemudian juga Julham Firdaus asal Partai Demokrat menggantikan Nurhayati Yusuf.

Keduanya dilantik karena alasan menggantikan legislator yang meninggal dunia.(eka)

Print Friendly, PDF & Email